Baru 2 Hari Berlaku, KUHP Sudah Hadapi 8 Gugatan di Mahkamah Konstitusi

KUHP baru
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Namun, baru dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut sudah menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah masuk. Menariknya, sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026 atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.

Para pemohon menguji sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal yang digugat meliputi ketentuan terkait tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.

Dari sisi latar belakang, mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Meski demikian, terdapat pula pemohon yang berasal dari kalangan pekerja.

Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025 dan teregister dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita yang menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru serta pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Kemudian pada 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025.

Masih pada tanggal yang sama, Afifah Nabila Fitri bersama 11 mahasiswa program studi hukum Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang teregister sebagai perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:

KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum

Pada 30 Desember 2025, gugatan kembali bertambah. Susi Lestari bersama 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025. Di hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025).

Masih pada 30 Desember 2025, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagian berprofesi sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercatat sebagai perkara 282/PUU-XXIII/2025.

Gelombang gugatan berlanjut pada 31 Desember 2025, ketika seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dua pasal dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan banyaknya permohonan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian persidangan penting yang berpotensi memengaruhi arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian