Merusak Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 M

PT DSSP
PT DSSP bayar denda Rp2,5 miliar terkait kasus lingkungan hidup. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAMBI,TM.ID: PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) membayar denda senilai Rp2,5 miliar terkait kasus kerusakan lingkungan hidup yang diputuskan Mahkamah Agung.

Kajari Tanjungjabung Timur, Yenita Sari menyatakan, pihaknya telah menerima uang tersebut sebagai amar putusan Kasasi terkait PT DSSP pada 2019 karena membiarkan lahannya terbakar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022, PT DSSP dikenakan denda Rp2,5 miliar karena pada 2019 lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang berlokasi di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjungjabung Timur mengalami kebakaran.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Kemudian, terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya yang tidak sesuai dengan sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut.

Selain itu berdasarkan pengambilan titik koordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektare itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

MA menyatakan, dalam putusan kasasi itu terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menghukum terdakwa PT DSSP untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City