Merusak Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 M

PT DSSP
PT DSSP bayar denda Rp2,5 miliar terkait kasus lingkungan hidup. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAMBI,TM.ID: PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) membayar denda senilai Rp2,5 miliar terkait kasus kerusakan lingkungan hidup yang diputuskan Mahkamah Agung.

Kajari Tanjungjabung Timur, Yenita Sari menyatakan, pihaknya telah menerima uang tersebut sebagai amar putusan Kasasi terkait PT DSSP pada 2019 karena membiarkan lahannya terbakar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022, PT DSSP dikenakan denda Rp2,5 miliar karena pada 2019 lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang berlokasi di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjungjabung Timur mengalami kebakaran.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Kemudian, terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya yang tidak sesuai dengan sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut.

Selain itu berdasarkan pengambilan titik koordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektare itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

MA menyatakan, dalam putusan kasasi itu terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menghukum terdakwa PT DSSP untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026