Izin Dicabut Gegara Bencana, 4 Perusahaan Lobi Langsung Prabowo

izin perusahaan dicabut
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan sebagai respons atas kerusakan lingkungan dan bencana alam menuai beragam reaksi.

Langkah tegas tersebut awalnya dipandang sebagai upaya negara memperkuat perlindungan lingkungan dan menegakkan tanggung jawab korporasi.

Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya diterima tanpa keberatan. Sejumlah perusahaan mengklaim tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bencana yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di Sumatera Utara dan Aceh.

Hashim Ungkap Keberatan Perusahaan

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya empat perusahaan kehutanan yang menyampaikan keberatan resmi atas pencabutan izin tersebut.

Menurut Hashim, perusahaan-perusahaan itu menilai lokasi operasional mereka berada jauh dari wilayah terdampak bencana.

Mereka mengklaim tidak beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh, sehingga merasa dirugikan oleh kebijakan yang bersifat menyeluruh.

“Ada kurang lebih empat yang apa, keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” ujar Hashim dalam ESG Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Laporan Langsung ke Presiden

Hashim menjelaskan bahwa pemilik empat perusahaan tersebut tidak hanya menyampaikan keberatan melalui jalur administratif, tetapi juga melaporkannya langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

Penyampaian aspirasi ini, kata Hashim, menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden disebut terbuka terhadap masukan dan meminta agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Empat perusahaan, pemiliknya sampaikan ke, ke pemerintah, ke juga sampaikan ke Presiden, itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Hashim, tidak ingin kebijakan yang bertujuan melindungi lingkungan justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang patuh terhadap aturan.

Presiden Ingatkan Jangan Sampai Salah Hukum

Hashim menegaskan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan pesan agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pencabutan izin usaha.

Presiden, menurut Hashim, sangat menekankan pentingnya menghindari miscarriage of justice atau salah menghukum. Artinya, sanksi harus dijatuhkan secara tepat sasaran berdasarkan bukti dan keterkaitan yang jelas.

Oleh karena itu, perusahaan yang merasa tidak terkait diminta segera mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme yang tersedia.

Baca Juga:

Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang

Mengenal Dewan Energi Nasional: Daftar Pejabat, Fungsi dan Tugasnya

Mekanisme Keberatan Dibuka

Pemerintah membuka ruang evaluasi bagi perusahaan yang merasa dirugikan. Hashim menyarankan agar keberatan diajukan secara formal, baik langsung ke pemerintah maupun melalui organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Proses ini dimaksudkan agar pemerintah dapat meninjau ulang secara objektif, dengan tetap menjaga integritas kebijakan lingkungan dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Investasi

Kasus ini mencerminkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan lingkungan dan kepastian investasi. Di satu sisi, negara dituntut bersikap tegas terhadap perusakan alam yang memicu bencana. Di sisi lain, kebijakan juga harus adil agar tidak mematikan usaha yang telah mematuhi aturan.

Hashim menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo adalah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan tegas, tetapi tetap berbasis data dan fakta di lapangan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City