DPR Minta Penjelasan Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan

pengemplang pajak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dok. menkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menunggu penjelasan resmi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Fatwa tersebut menyoroti keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah fatwa tersebut telah disampaikan secara formal kepada Kementerian Keuangan.

DPR, kata dia, ingin memastikan apakah ketetapan MUI itu menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan perpajakan pemerintah.

“Terkait fatwa MUI, nanti kita lihat juga dan akan ditanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah sudah masuk sebagai masukan,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Cucun menambahkan, DPR akan meminta pendapat langsung dari Menkeu Purbaya untuk mengetahui arah respons pemerintah terhadap pandangan MUI tersebut.

“Pertimbangannya nanti akan kita tanyakan seperti apa menteri keuangan menyikapi fatwa itu,” ujarnya.

Fatwa mengenai pajak berkeadilan dikeluarkan MUI melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta. Dalam ketetapan itu, MUI menilai bahwa pajak seharusnya tidak dibebankan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok maupun rumah residensial yang digunakan untuk tempat tinggal.

Baca Juga:

Rangkaian Agenda Reuni Akbar 212 yang Bakal Digelar 2 Desember 2025

Ekonomi RI Diproyeksikan Menguat pada 2026, MBG dan KDMP Diminta Dipercepat

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penerapan pajak idealnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai agar kebijakan perpajakan tidak memberatkan kelompok ekonomi lemah.

“Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” tegas Niam.

Sebagai solusi, MUI merekomendasikan penggunaan nisab zakat mal sebagai tolok ukur kemampuan finansial masyarakat. Dengan nilai nisab sebesar 85 gram emas, batas kelayakan wajib pajak dapat lebih terukur sehingga kebijakan perpajakan dianggap lebih selaras dengan prinsip keadilan dan berpihak pada masyarakat kecil.

DPR berharap dialog antara pemerintah dan MUI dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sementara itu, publik menunggu keputusan Kementerian Keuangan apakah akan mengadopsi sebagian rekomendasi MUI atau tetap mempertahankan struktur pajak yang ada.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City