BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan pengacara Arif Nugroho (AN) anak bos Prodia, Evelin DH (EDH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil mewah Lamborghini. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan EDH dalam kasus ini.
“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Peristiwa ini terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Sejak tahap penyidikan dimulai pada 10 Februari, polisi telah meminta keterangan dari satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum perdata.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, mutasi rekening koran bank, bukti transfer transaksi keuangan, informasi dan dokumen elektronik terkait transaksi keuangan, nota tanda terima, dokumen kendaraan terkait mobil dan lamborghini yang menjadi objek perkara.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan tersebut.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Anggota di PTDH Terkait Kasus Penyuapan Anak Bos Prodia
Kronologi Kasus Lamborghini
Kasus ini bermula ketika AN, yang saat itu menghadapi perkara hukum atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, meminta EDH menjual mobil Lamborghini miliknya. AN berharap uang hasil penjualan kendaraan tersebut dapat digunakan untuk membiayai upaya hukum agar kasusnya dihentikan.
Menurut laporan polisi, AN meminta EDH mentransfer hasil penjualan Lamborghini senilai Rp3,5 miliar kepadanya. Namun, EDH diduga tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada AN.
Merasa dirugikan, pengacara baru AN, Pahala, melaporkan EDH ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang dilakukan EDH.
“Polda Metro Jaya menerima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan pelapor Saudara PM serta terlapor Saudari EDH,” ungkap Ade Ary, pada (29/1/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana hasil penjualan mobil serta motif sebenarnya di balik dugaan penggelapan tersebut.
(Virdiya/)