Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber

Mantan Amil Baznas
(dok. Polda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap mantan amil Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi berinisial TYSEI atas dugaan tindak pidana siber yang meliputi akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia.

Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pelapor mendapatkan informasi tersangka diduga telah secara tidak sah dan melanggar hukum mengakses, menyalin, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Pelapor pertama kali mengetahui hal ini pada 20 November 2024, ketika TYSEI mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.

“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dokumen yang telah disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 mengenai Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dokumen itu bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

Perkembangan Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil, Kejari Telah Periksa 19 Saksi

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data resmi serta informasi rahasia milik publik atau lembaga.

(Virdiya/-Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...