Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan di Cianjur

Geng motor XTC
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus dua anggota geng motor XTC yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Paisal Hako (28), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Istri korban, Sri Lestari, menjelaskan malam itu ia bersama suaminya menghadiri pasar malam di Kampung Pasir Bayur, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta. Usai berkeliling, keduanya sempat singgah ke rumah seorang teman.

“Sesampainya di rumah temannya, mereka ngobrol sebentar. Lalu suami saya pamit mau beli kopi dan isi bensin bersama temannya. Tidak lama kemudian saya mendapat kabar ada orang yang dikeroyok. Setelah dicek, ternyata korban adalah suami saya,” ungkap Sri, dikutip Jumat (19/9/2025).

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan korban tewas akibat dianiaya sekelompok anggota geng motor XTC.

Para pelaku mengejar korban dengan sepeda motor sambil berteriak karena korban mengenakan jaket geng motor Moonraker.

“Pelaku memukul korban berkali-kali dan menusuknya dengan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Korban terkapar tanpa baju, bersimbah darah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Nova, Jumat (19/9/2025).

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua tersangka yang diamankan yaitu Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Sementara dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih buron,” terangnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dan jaket geng motor Moonraker milik korban. Sementara itu, senjata tajam yang dipakai dalam aksi tersebut masih dikuasai pelaku yang kini berstatus buron.

Baca Juga:

Bubarkan Aksi Tawuran Geng Motor, Polisi di Majalengka Dibacok

13 Geng Motor Cimahi Diringkus Polisi, Korban Pembacokan Luka Parah di Kepala dan Punggung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukuman terberat yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup.

“Tidak ada tempat bagi geng motor di Cianjur. Kami akan tindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Nova.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026