Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Tom Lembong
(x/zoelfick)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, Tom Lembong dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dikutip Senin (21/7/2025).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Tom Lembong tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari aktivitas impor gula.

Majelis hakim juga mengadopsi pertimbangan jaksa terkait adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut.

Menanggapi hal itu, Ustadz Hilmi Firdausi menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun media sosial X miliknya.

Menurutnya, salah satu alasan yang memberatkan hukuman terhadap Tom Lembong adalah karena pertimbangan yang digunakan mengacu pada sudut pandang ekonomi kapitalis.

Ia menilai pendekatan tersebut sangat berbeda dengan konsep ekonomi Pancasila yang berlandaskan UUD 1945.

“Menurut hakim, salah satu yg memberatkan Tom Lembong adalah bahwa ybs dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila berdasar UUD 1945 yg mengedepankan kesetaraan umum & keadilan sosial,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).

“Jadi Pak Tom divonis karena dianggap kapitalis, bukan karena menerima aliran dana dsj,” tambahnya.

Baca Juga:

Ustadz Hilmi juga menyoroti perbedaan tarif ekspor, dengan menyebut bahwa ekspor ke Amerika Serikat dikenakan tarif hingga 19 persen, sementara Indonesia justru menetapkan tarif 0 persen.

“Btw, apa kabar dengan pihak2 yg setuju tarif 0% utk produk2 negara biangnya kapitalis yg sebentar lagi akan membanjiri negeri Pancasila ini?,” terangnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan