Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Anggota di PTDH Terkait Kasus Penyuapan Anak Bos Prodia

Mantan Pengacara bos prodia tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga anggota polisi yang di sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyuapan dari anak bos Prodia, murni atas kasus penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Korps Bhayangkara.

” Sidang kode etik lima anggota polisi dan tugas anggota di PTDH itu murni penyalahgunaan wewenang,” kata Ade di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ade menjelaskan, putusan dari sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat ditantang lima anggota polisi.Namun kemudian, mereka sepakat mengajukan banding atas putusan tersebut.

” Kelima terduga pelanggar sempat menolak putusan.Dan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, sidang yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, memutuskan sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

BACA JUGA: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

Mereka diantaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro,mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanis PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.

Kemudian, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogi Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City