BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Haryanto, tersangka kasus korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Haryanto diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2024–2025.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Budi mengungkapkan bahwa aset yang berhasil disita KPK meliputi dua bidang tanah dan bangunan, yakni sebuah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah berukuran 180 meter persegi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah agen tenaga kerja asing (TKA). Menariknya, aset tersebut tidak menggunakan nama Haryanto secara langsung, melainkan atas nama kerabatnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa Haryanto meminta salah satu agen TKA untuk membelikannya sebuah mobil Toyota Innova dari dealer di Jakarta. Kendaraan tersebut kini juga telah disita KPK.
Budi menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pengembalian aset negara (asset recovery).
Ia menambahkan, selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menutup celah praktik korupsi yang pada akhirnya merugikan kualitas pelayanan publik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.
Baca Juga:
Bupati Mojokerto Ancam Pecat Pejabat Terlibat Korupsi Rp1,8 Miliar di Diskominfo
KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Selain itu, tersangka lainnya yakni Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA; Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 sekaligus verifikatur RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, analis tata usaha periode 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda periode 2018–2025.
Dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024.
(Virdiya/Aak)