KPK Limpahkan Surat Dakwaan Sks Kepala Bappeda Jatim ke Pengadilan

(foto; Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Budi Setiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Budi Setiawam menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018.

Ia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.

“Kasatgas Penuntutan Helmi Syarif, Rabu (4/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA: Penyesalan Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Kembali

Fikri mengatakan, penahanan terdakwa saat ini beralih menjadi tahanan dari pengadilan tipikor. Adapun tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK.

“Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026