Korupsi Proyek Setda Cirebon: Nashrudin Azis Resmi Tersangka, Negara Rugi Rp26 Miliar

Wali kota Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016–2018. Penetapan tersebut disampaikan pada Senin (8/9/2025).

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menuturkan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga rekaman.

“Peran tersangka NA adalah memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018, yang menyatakan pekerjaan selesai 100%. Padahal hingga Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ungkap Hamdan, mengutip beritasatu, Senin (8/9/2025).

Hasil audit mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, NA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Hamdan menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Sampai hari ini kita masih mendalami. Ada peran masing-masing sehingga tindak pidana korupsi ini terjadi. Kalau tidak ada penandatanganan, tidak mungkin ada pencairan anggaran berikutnya. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia pun berharap NA sebagai tersangka mau membuka dan mengungkap pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga:

13 Anak Jadi Tersangka Pembakaran dan Penjarahan di Kabupaten Cirebon

Polisi Tetapkan 28 Tersangka Perusak dan Penjarah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

“Harapan saya pada tersangka, berani buka-bukaan. Jika memang ada indikasi dan alat bukti, siapapun harus ikut bertanggung jawab,” tegas Hamdan.

Perkara ini kembali menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Cirebon. Masyarakat pun menunggu komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026