Kontroversi Fatwa MUI Larangan Salam Lintas Agama

Larangan Salam lintas agama
Larangan Salam lintas agama. ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beberapa hari kebelakang, larangan salam lintas agama, menyita perhatian publik, serta mengundang beragam kontroversi.

Komisi fatwa MUI yang menyatakan bahwa ucapan salam ialah bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah. Hal tersebut, yang menjadikannya tidak boleh dicampur adukan dengan agama lain

Masyarakat Indonesia, termasuk acara resmi kenegaraan, salam lintas agama ini sudah umum di praktekan.

Keberagaman Pemikiran Muslim

Fatwa MUI ini adalah bagian dari keragaman pemikiran dalam komunitas muslim. Keberagaman ini tidak dapat dihindari dan telah diklasifikasikan oleh beberapa sarjana muslim.

Misalnya, Abdullah Saeed membagi pemikiran Islam menjadi enam klasifikasi: tradisional, puritan, politik, keras, sekuler, dan progresif.

Sementara itu, Ayubi membagi tipologi muslim menjadi lima: Simplistic Muslim (muslim KTP), Mutadayyin Muslim (muslim yang taat), Islamic Modernist (muslim yang mendukung pembaharuan Islam), Salafisme (muslim yang selalu merujuk pada Al-Qur’an dan kehidupan awal muslim), dan Fundamentalisme (serupa dengan Salafisme tetapi cenderung radikal).

Perbedaan Pendapat Mengenai Salam Lintas Agama

Melansir kemenag, dalam konteks fatwa terkait larangan salam lintas agama, perbedaan pendapat juga terjadi.

Kementerian Agama, melalui Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin, berpendapat bahwa salam lintas agama adalah praktik yang dapat mendorong kerukunan umat.

Menurutnya, menebar damai sebagai ajaran substantif semua agama dapat dilakukan melalui salam lintas agama.
Salam dan ucapan hari raya, menurut Amin, tidak berpengaruh terhadap akidah, melainkan merupakan bentuk penerimaan dan penghormatan terhadap keberagaman.

Kelompok Legal Eksklusif dan Substantif Inklusif

Perbedaan pendapat di kalangan muslim adalah hal yang biasa. Meskipun Saeed dan Ayubi merinci beragam pemikiran muslim, secara garis besar, dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok legal eksklusif (cenderung tekstual) dan substantif inklusif (cenderung kontekstual).

Terkait salam lintas agama, kalangan yang melarang bisa jadi masuk dalam kelompok legal eksklusif, menafsirkan pesan agama hanya dari teks.

Bagi mereka, salam adalah bagian dari ibadah yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu.

Sebaliknya, kalangan substantif inklusif membolehkan bahkan menganjurkan pengucapan salam berbagai agama.

Mereka percaya bahwa secara substantif, salam berbagai agama memiliki kesamaan, yakni mendoakan kebaikan bagi semua orang. Bahasa dan cara pengucapannya saja yang berbeda antara satu dan lainnya.

Pertentangan Agama dan Harmoni

Pendekatan pertama menunjukkan adanya pertentangan antara agama dan harmoni, di mana menjaga sakralitas agama harus dilakukan dengan mengesampingkan aspek harmoni.

Larangan salam lintas agama dapat dilihat sebagai hambatan dalam mewujudkan harmoni, karena memperkuat identitas agama sendiri dapat mengarah pada sikap eksklusif.

Sebaliknya, pendekatan kedua menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan antara agama dan harmoni. Mewujudkan harmoni antar agama yang berbeda justru menjadi bagian dari ekspresi keagamaan itu sendiri.

Menjaga Harmoni dan Kemanusiaan

Banyak sarjana muslim seperti Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, dan Azyumardi Azra, menyerukan keberislaman yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

Mereka percaya bahwa tujuan utama agama adalah mewujudkan kemanusiaan, dan salah satu cara mewujudkan harmoni adalah dengan mengucapkan salam berbagai agama.

Ini menunjukkan bahwa Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia, mengakui keberadaan agama lain.

Upaya berlebihan untuk menjaga sakralitas agama bisa mengesampingkan tujuan utama agama itu sendiri.

BACA JUGA: Soal Syuara Diartikan Pemusik, Ketua MUI Tegaskan Perlu Adanya Kajian Lebih Cermat

MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan salam lintas agama. Namun, MUI bukanlah satu-satunya lembaga yang merepresentasikan otoritas keberagamaan umat Islam di Indonesia.

Mengenai hal ini, pengkajian yang tidak mengesampingkan tujuan utama agama yaitu keselamatan, kedamaian, dan keadilan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...