Indonesia Dukung Fatwa Hukum ICJ Atas Kedudukan Ilegal Israel di Palestina

fatwa-icj-israel
(Dok.The Guardian)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyambut baik fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait status ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Fatwa tersebut merupakan angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina dan masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan media sosial X.

Kemlu mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa fatwa hukum ICJ itu telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional telah menjalankan perannya dengan baik dalam menegakkan tatanan internasional yang berbasis hukum.

BACA JUGA:  2 Pengurus MUI Pernah Temui Dubes Israel di Singapura

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional yang menyarankan agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Kemlu menekankan, landasan hukum itu seiras dengan upaya untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan evakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah tersebut.

Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, Jumat (19/07/2024).

Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang diadakan di Den Haag, dengan melibatkan lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam menyatakan, pengadilan PBB tersebut memiliki prinsip hukum untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Salam menekankan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan bahwa aktivitas tersebut terus meluas.

Dalam sidangnya, ICJ menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Keputusan tu memperkuat pandangan bahwa tindakan Israel di wilayah pendudukan tidak hanya ilegal, tetapi juga sudah melenceng dari kemanusiaan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial