Indonesia Dukung Fatwa Hukum ICJ Atas Kedudukan Ilegal Israel di Palestina

fatwa-icj-israel
(Dok.The Guardian)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menyambut baik fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait status ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Fatwa tersebut merupakan angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina dan masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan media sosial X.

Kemlu mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa fatwa hukum ICJ itu telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional telah menjalankan perannya dengan baik dalam menegakkan tatanan internasional yang berbasis hukum.

BACA JUGA:  2 Pengurus MUI Pernah Temui Dubes Israel di Singapura

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional yang menyarankan agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Kemlu menekankan, landasan hukum itu seiras dengan upaya untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan penghentian pembangunan pemukiman ilegal dan evakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah tersebut.

Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum ini dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, Jumat (19/07/2024).

Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang diadakan di Den Haag, dengan melibatkan lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.

Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam menyatakan, pengadilan PBB tersebut memiliki prinsip hukum untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Salam menekankan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan bahwa aktivitas tersebut terus meluas.

Dalam sidangnya, ICJ menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Keputusan tu memperkuat pandangan bahwa tindakan Israel di wilayah pendudukan tidak hanya ilegal, tetapi juga sudah melenceng dari kemanusiaan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City