Jangan Bandel, Merokok di Motor Dendanya Bikin Nyesel Seumur-umur

denda merokok naik motor
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ketahui berapa besar denda bagi orang yang merokok sambil berkendara di motor.

Sikap sembarangan pengendara motor, salah satunya merokok saat menyetir yang sering bikin kesel, bahkan membahayakan pengguna jalan lain.

Kebiasaan naik motor sembari merokok tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pada orang lain.

Aturan dan Denda Merokok di Motor

Kasusnya sudah ditemukan, penyebab pengendara motor merokok, abu rokok bisa bertebaran hingga mengenai mata pengguna jalan lain.

BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat

Pemerintah telah membuat larangan tentang  merokok saat sedang berkendara sepeda motor. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019.

Peraturan ini yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2019, memiliki fokus yang jelas pada peningkatan keselamatan pengguna jalan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Pasal 6 dari Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan tegas menyatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Larangan merokok saat berkendara sepeda motor ini sebenarnya memiliki alasan yang sangat kuat. Merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan mengurangi reaksi serta respon yang diperlukan dalam situasi berbahaya di jalan.

Berbicara lebih lanjut, berikut beberapa alasan mengapa larangan ini diterapkan dan mengapa penting untuk dipatuhi:

  1. Konsentrasi dan Reaksi Cepat: Berkendara sepeda motor membutuhkan konsentrasi tinggi dan reaksi cepat. Merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengendara dari situasi di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Penglihatan Terhalang: Saat merokok, pengendara cenderung menggunakan satu tangan untuk memegang rokok dan satu tangan lagi untuk mengendalikan sepeda motor. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan dan kemampuan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan dengan baik.
  3. Bahaya Asap Rokok: Asap rokok yang dihasilkan saat merokok juga dapat mengganggu penglihatan pengendara, terutama dalam kondisi cahaya rendah atau kabut. Ini bisa menyulitkan pengendara untuk melihat jalan dengan jelas.
  4. Bahaya Kebakaran: Asap rokok juga berisiko menyebabkan kebakaran, terutama jika bagian yang masih menyala jatuh ke bagian kendaraan atau pakaian pengendara.

Dengan melarang pengendara sepeda motor merokok saat berkendara, pemerintah berupaya menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

Ini adalah langkah positif menuju pengendaraan yang lebih aman dan disiplin di jalan raya. Semua pengguna sepeda motor diharapkan mematuhi peraturan ini demi keselamatan mereka sendiri dan orang lain yang berada di jalan raya.

Keselamatan berlalu lintas adalah salah satu aspek penting yang diutamakan dalam hukum dan regulasi lalu lintas di Indonesia.

Larangan merokok saat berkendara sepeda motor adalah salah satu langkah yang diambil untuk memastikan konsentrasi pengendara tetap terjaga di jalan raya.

Selain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019, larangan serupa juga dapat ditemukan dalam Pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun dalam UU LLAJ tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat berkendara, Pasal 106 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam konteks ini, merokok saat berkendara dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak wajar dan dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum. Menurut Pasal 106 UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...