BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berujung pada putusan pengadilan. Korporasi SBAT yang diwakili pengurus berinisial JJ dijatuhi denda lebih dari Rp115 miliar atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb pada 15 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp115.052.879.848. Jumlah tersebut setara dengan empat kali nilai kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.
Tak hanya denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sesuai amar putusan, pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Tenggat tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Berawal dari Pemeriksaan hingga Berujung di Pengadilan
Perkara ini merupakan hasil rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I. Proses tersebut dimulai dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian berlanjut ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga akhirnya masuk ke proses penuntutan di pengadilan.
Dalam penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penegakan Hukum untuk Jaga Keadilan Perpajakan
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.
“Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” ujar Nandang.
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, serta mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh wajib pajak.











