Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Dipenjarakan dan Denda Rp 250 Ribu!

parkir sembarangan 19-7-2023
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pengendara yang parkir sembarangan tidak sesuai tempatnya, misalnya di depan rumah bisa terancam penjara hingga denda.

Sering kali fenomena ini memicu permasalahan, lantaran seorang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan semena-mena.

Parkir sembarangan bisa berdampak mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan, mengancam keamanan kendaraan, hingga merusak hubungan bertetangga.

Perlu diketahui, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturan yang berlaku untuk ditaati seluruh publik.

BACA JUGA: PAD Parkir Berlangganan Bikin Ngiler, Pemkot Bandung Segera Susun Kebijakannya

 Aturan Parkir Sembarangan

Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Adapun aturan lain yang tertera terkait permasalahan parkir di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Hukuman Pengendara Parkir Sembarangan

Merujuk Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City