Ini 7 Perusahaan Biang Kerok Penyebab Minyak Goreng Langka!

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda bagi tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng dengan total Rp71,28 miliar.

Para Produsen itu telah terbukti menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, ketika membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, pada Jumat (26/5/2023).

Dalam pembacaan perkara, Dinni didampingi oleh  anggota Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

BACA JUGA: Harta dan Profil Wakil Bupati Rokan Hilir Yang Terciduk Staycation dengan Anak Buah

Dinni menjelaskan, ketujuh perusahaan minyak ini telah melanggar r Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Dini menyimpulkan, tujuh perusahaan tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan menurunkan volume produksi dan/atau penjualan selama periode pelanggaran.

”Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET,” kata Dinni.

Adapun tujuh perusahaan yang disebutkan adalah PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar. Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

”Pemberian sanksi administratif (denda) Majelis Komisi mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, kelangsungan kegiatan usaha atau kemampuan untuk membayar, dan dengan dasar yang jelas,” ujar Ukay Karyadi.

Ukay melanjutkan, gugatan itu harus dibayarkan 30 hari paling lambat dari putusan Majelis Komisi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terlambat, terlapor 1, 2, 5, 18, 20, 23, dan 24 perlu membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

Namun, putusan KPPU ini belum kuat secara hukum karena para terlapor masih dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur hukum dengan catatan,  terlapor tetap perlu menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan.

Di sisi lain, pengacara Wilmar Grup mengatakan, perusahaan terlapor 23 dan 24, Rikrik Rizkiyana, usai pembacaan putusan, merasa kecewa terkait putusan KPPU.

”Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mengkaji putusan KPPU sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Tak berbeda dengan kuasa hukum PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Santi mengatakan, vonis dari KPPU bakal dilaporkan terlebih dahulu kepada kliennya.

”Upaya hukumnya masih bisa (melalui) keberatan, tapi kami diskusikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Bandung Bantah Isu Gratifikasi dalam Proyek Pasar Sehat Banjaran

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun