Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Soal Pengadaan Chromebook Ditolak PN Jaksel

PN Jaksel Menolak Gugatan Nadiem Makarim
(TikTok/temenkamucerita)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Sidang yang membahas keabsahan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip kabar2, Selasa (13/10/2025).

Darpawan menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap berlaku dan tidak dibatalkan.

Melalui putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut.

Baca Juga:

Usai Dirawat, Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Atas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Mantan Menteri sekaligus pendiri Go-Jek itu diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut, lantaran disebut memerintahkan penggunaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City