Dalang Utama Uang Palsu UIN Alauddin Divonis 5 Tahun, Annar Ajukan Banding

Uang Palsu UIN Makassar
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pabrik uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dyan, mengutip cnnindonesia, Rabu (1/10/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Annar dalam amar putusannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu,” ungkapnya.

Menurut Dyan, tindakan terdakwa berdampak pada terganggunya kondisi perekonomian masyarakat, sementara Annar sendiri tidak mengakui kesalahannya.

“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara. Terdakwa pun tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatannya,” ujarnya.

Putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Annar Salahuddin Sampetoding dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar

Menanggapi vonis tersebut, Annar menyatakan ketidaksetujuannya dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Dengan ini saya menyatakan banding, Yang Mulia,” ucap Annar saat persidangan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun