Dalang Utama Uang Palsu UIN Alauddin Divonis 5 Tahun, Annar Ajukan Banding

Uang Palsu UIN Makassar
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pabrik uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dyan, mengutip cnnindonesia, Rabu (1/10/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Annar dalam amar putusannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu,” ungkapnya.

Menurut Dyan, tindakan terdakwa berdampak pada terganggunya kondisi perekonomian masyarakat, sementara Annar sendiri tidak mengakui kesalahannya.

“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara. Terdakwa pun tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatannya,” ujarnya.

Putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Annar Salahuddin Sampetoding dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar

Menanggapi vonis tersebut, Annar menyatakan ketidaksetujuannya dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Dengan ini saya menyatakan banding, Yang Mulia,” ucap Annar saat persidangan.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City