Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Korupsi GMIM
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANJAR, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspos perkara pada Rabu (16/4/2025). Pemeriksaan terhadap DRK berlangsung pada Senin (21/4/2025) dan langsung diikuti dengan penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Hariyanto, menjelaskan bahwa penetapan DRK sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, serta hasil audit kerugian negara.

“DRK diduga melampaui kewenangannya dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar secara melawan hukum,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000. Kenaikan tunjangan itu bahkan tercatat dilakukan dua kali pada tahun 2020, di tengah kondisi pandemi COVID-19.

BACA JUGA:

Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

Selain itu, pada tahun 2017, DRK tidak segera menyesuaikan peraturan wali kota dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Akibatnya, pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan terus berlangsung selama 15 bulan.

Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 64 saksi dan menyita hampir 200 dokumen sebagai barang bukti. Sri menyatakan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

“Tentunya jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah secara hukum, akan kami tindak lanjuti,” tegas Sri.

Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City