KPK Sita Rp231 Juta dari OTT Proyek Jalan di Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka

Korupsi jalan sumur
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya melakukan dua kali OTT, masing-masing terkait proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya dalam konferensi pers di KPK, dikutip Minggu (29/6/2025).

Asep mengungkapkan uang tunai sebesar Rp231 juta merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HEL yang menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana dalam pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kita memonitor bahwa ada penarikan uang Rp2 miliar yang dilakukan oleh saudara KIR dan Saudara RAY kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah tersisanya adalah sekitar Rp231 juta yang kita temukan di rumahnya saudara KIR,” kata Asep.

Baca Juga:

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: 2025 Insyaallah Aman

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, yaitu KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Sementara satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukupnya alat bukti.

“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” katanya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026