Kejagung Beda Sikap dengan KPK, Bakal Tampilkan Tersangka ke Publik

Kejagung tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penghormatan HAM Tetap Jadi Prinsip Utama

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, ia menyebut perlindungan HAM juga memiliki batasan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tetapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” katanya.

Menurut Kejagung, keterbukaan kepada publik tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

KPK Ambil Kebijakan Berbeda

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini agak berbeda. Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

KPK Ogah Perlihatkan Para Tersangka Korupsi Pajak Jakut di Konfersi Pers

Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat

Asep menambahkan, KUHAP baru memberikan penguatan pada perlindungan hak-hak tersangka, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu juga kami ikuti,” jelasnya.

Menurut KPK, pendekatan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hak tersangka sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ruang Tafsir dalam Penerapan KUHAP Baru

Perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan KPK menunjukkan masih adanya ruang interpretasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, implementasi regulasi baru ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses penegakan hukum di berbagai lembaga.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City