Kejagung Beda Sikap dengan KPK, Bakal Tampilkan Tersangka ke Publik

Kejagung tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penghormatan HAM Tetap Jadi Prinsip Utama

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, ia menyebut perlindungan HAM juga memiliki batasan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tetapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” katanya.

Menurut Kejagung, keterbukaan kepada publik tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

KPK Ambil Kebijakan Berbeda

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini agak berbeda. Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

KPK Ogah Perlihatkan Para Tersangka Korupsi Pajak Jakut di Konfersi Pers

Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat

Asep menambahkan, KUHAP baru memberikan penguatan pada perlindungan hak-hak tersangka, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu juga kami ikuti,” jelasnya.

Menurut KPK, pendekatan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hak tersangka sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ruang Tafsir dalam Penerapan KUHAP Baru

Perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan KPK menunjukkan masih adanya ruang interpretasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, implementasi regulasi baru ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses penegakan hukum di berbagai lembaga.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...