Kejagung Beda Sikap dengan KPK, Bakal Tampilkan Tersangka ke Publik

Kejagung tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Bagian dari keterbukaan juga. Kita punya tanggung jawab,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penghormatan HAM Tetap Jadi Prinsip Utama

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, ia menyebut perlindungan HAM juga memiliki batasan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tetapi juga ada batasan yang tidak bisa seenaknya,” katanya.

Menurut Kejagung, keterbukaan kepada publik tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

KPK Ambil Kebijakan Berbeda

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini agak berbeda. Mengapa tidak ditampilkan para tersangkanya? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

KPK Ogah Perlihatkan Para Tersangka Korupsi Pajak Jakut di Konfersi Pers

Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat

Asep menambahkan, KUHAP baru memberikan penguatan pada perlindungan hak-hak tersangka, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu juga kami ikuti,” jelasnya.

Menurut KPK, pendekatan ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hak tersangka sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ruang Tafsir dalam Penerapan KUHAP Baru

Perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan KPK menunjukkan masih adanya ruang interpretasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, implementasi regulasi baru ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses penegakan hukum di berbagai lembaga.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026