KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Hasto tersangka KPK-23
(editor)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yudi Purnomo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Eks penyidik komisi antirasuah ini menilai sudah waktunya upaya paksa dilakukan. Apalagi, gugatan praperadilan politikus tersebut tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, (15/2/2025)

Pemanggilan dan penahanan juga disebut harus segera dilakukan agar pengusutan kasus yang menjerat Hasto tak berlarut.

“Kita menuntut KPK untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,” sambung Yudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto bakal dilakukan pekan depan. Tapi, dia belum memerinci waktu pastinya.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Kemungkinan besar … pekan depan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Status Tersangka Bukan Rekayasa

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun