JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ada pemandangan tak biasa dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. KPK enggan menghadirkan lima orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Biasanya, KPK selalu menampilkan para tersangka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Namun dalam kasus ini, wajah para tersangka sama sekali tidak diperlihatkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena perkara ini berada di masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana suap terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Januari 2026, setelah aturan hukum pidana baru mulai berlaku.
“Perkaranya berada di masa transisi. Undang-Undang Tipikor tetap digunakan, tapi ketentuan dalam KUHP baru juga sudah kita adopsi,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
KUHP Baru Tekankan HAM dan Praduga Tak Bersalah
Selain soal waktu kejadian, KPK juga menyesuaikan mekanisme penanganan perkara dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang ditekankan dalam KUHP baru.
Menurut Asep, KUHAP dan KUHP yang baru lebih menitikberatkan asas praduga tak bersalah, sehingga penampilan tersangka di ruang publik perlu disesuaikan.
“Konferensi pers hari ini memang berbeda. Salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHP baru yang lebih fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan substansi perkara tetap sama, termasuk konstruksi hukum tindak pidana suap.
KPK menegaskan bahwa kasus ini tetap dikategorikan sebagai tindak pidana suap-menyuap. Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga berasal dari internal pajak dan dua dari pihak swasta.
“Secara konstruksi, tidak ada yang berubah. Tetap ada pihak pemberi dan penerima. Hanya penerapan pasalnya yang menyesuaikan masa transisi,” kata Asep.
KPK Ringkus 8 Orang di OTT Pegawai Pajak Jakut, DJP Buka Suara
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing
Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Jakut
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026. Mereka adalah:
- DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
- ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakut
- ABD – Konsultan pajak
- EY – Staf PT WP
Tiga tersangka dari internal pajak diduga sebagai penerima suap, sementara dua lainnya sebagai pemberi suap.
KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 Januari 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kronologi Dugaan Suap Pengaturan Pajak
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, yang di dalamnya terdapat biaya komitmen untuk sejumlah pejabat pajak. Nilai pajak akhirnya turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Uang suap disebut disalurkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi dan diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
OTT Pertama KPK di Tahun 2026
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026, dengan delapan orang sempat diamankan. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan UU Tipikor maupun aturan pidana baru.
