Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

PBNU korupsi kuota haji
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (AIZ).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran serta mekanisme aliran dana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan aliran dana kepada Aizzudin.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri tujuan, proses, serta mekanisme terjadinya aliran uang tersebut.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

KPK menegaskan pemeriksaan ini masih bersifat pendalaman dan belum menyimpulkan peran akhir dari pihak yang bersangkutan.

Bermula dari Diskresi Kuota Haji Tambahan

Budi menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari diskresi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Diskresi tersebut membagi kuota tambahan secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel memperoleh lonjakan kuota yang signifikan, dari sekitar 1.600 menjadi 10.000 kuota.

“Ini kuota yang sangat besar dan dikelola oleh PIHK sebagai dampak diskresi tersebut. Dari pertambahan kuota ini, ada dugaan aliran uang dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Peran Aizzudin Masih Didalami

KPK menilai perlu mendalami posisi dan keterlibatan Aizzudin dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya perantara dan tahapan aliran dana.

“Semua akan didalami, termasuk perantara-perantaranya, proses, tahapan, dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama,” ungkap Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan Aizzudin tidak berkaitan dengan organisasi PBNU, melainkan murni menyangkut individu yang bersangkutan.

“Saat ini pemeriksaan masih terkait personal,” tegasnya.

Baca Juga:

Eks Menag Tersangka, Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Rp100 Miliar

Kasus Kripto Timothy Ronald Melebar, 300 Korban Siap Lapor Massal!

KPK Tetapkan Dua Tersangka Utama

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Dugaan Persengkongkolan Travel Haji

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji dalam pengalihan kuota. Sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang berpotensi memberikan keuntungan besar bagi penyelenggara travel.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang melegalkan pembagian kuota tambahan tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026