JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Budi Karya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (2/3/2026) pagi.
“Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA,” ujar Budi Prasetyo kepada para wartawan.
Menurut KPK, keterangan Budi Karya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Berawal dari OTT 2023
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan. Seiring proses penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Proyek yang Disorot Penyidik
Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, antara lain:
- Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
- Pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera
“BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus (waktu, red.) perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang,” kata Budi.
Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.
Baca Juga:
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Kontroversi Ucapan Tinggalkan Zakat, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf
Pemeriksaan Sebelumnya
Budi Karya Sumadi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 26 Juli 2023.
Pada 18 Februari 2026, KPK juga sempat memanggil yang bersangkutan. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub secara menyeluruh.
(Dist)










