Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan berubah hingga pertengahan 2025. Penyesuaian tarif baru, termasuk manfaat dan pelayanan, dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025, tarif iuran, manfaat, dan pelayanan akan ditetapkan,”  kata Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Ghufron, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).

Penyesuaian Tarif Masih Dikaji

Ghufron menjelaskan keputusan terkait kenaikan atau penurunan iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Kami tidak mengatakan bahwa tarif harus naik atau tetap. Banyak alternatif yang sedang dipertimbangkan sesuai dengan Perpres 59,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung agar kebijakan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat.

“BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan regulasi, bukan merancang kebijakan. Semua keputusan ada di pemerintah,” tambahnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penyesuaian tarif ini akan beriringan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Penghapusan ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Mengenai tarif, Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak ada perubahan,” katanya.

Sampai pada Sabtu (11/1/2025), iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian tarifnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU:

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

  • Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. Selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah. Sejak 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
  • Rp 100.000 per bulan untuk layanan kelas II.
  • Rp 150.000 per bulan untuk layanan kelas I.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Akan Menanggung Penyakit Akibat Merokok

Membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda. Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, denda tetap berlaku.

 

 

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City