Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan berubah hingga pertengahan 2025. Penyesuaian tarif baru, termasuk manfaat dan pelayanan, dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025, tarif iuran, manfaat, dan pelayanan akan ditetapkan,”  kata Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Ghufron, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).

Penyesuaian Tarif Masih Dikaji

Ghufron menjelaskan keputusan terkait kenaikan atau penurunan iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Kami tidak mengatakan bahwa tarif harus naik atau tetap. Banyak alternatif yang sedang dipertimbangkan sesuai dengan Perpres 59,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung agar kebijakan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat.

“BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan regulasi, bukan merancang kebijakan. Semua keputusan ada di pemerintah,” tambahnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penyesuaian tarif ini akan beriringan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Penghapusan ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Mengenai tarif, Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak ada perubahan,” katanya.

Sampai pada Sabtu (11/1/2025), iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian tarifnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU:

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

  • Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. Selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah. Sejak 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
  • Rp 100.000 per bulan untuk layanan kelas II.
  • Rp 150.000 per bulan untuk layanan kelas I.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Akan Menanggung Penyakit Akibat Merokok

Membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda. Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, denda tetap berlaku.

 

 

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Hobi mengupil

Hobi Ngupil Bisa Berisiko?

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ngupil atau mengupil di tempat umum seringkali dianggap sebagai tindakan yang tabu. Namun, ada beberapa orang yang menjadikan mengupil sebagai hobi. Membersihkan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

5

DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
DKPP Kota Bandung Kembali Gelar GPM Jelang Ramadhan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung kembali gencarkan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...