Cek, Ini Perbedaan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan!

Tapera-2
(BPJS Ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, masyarakat ramai memperdebatkan tentang potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), kini pekerja swasta dan freelancer juga akan dipotong gajinya sebesar 2,5% sedangkan pemberi kerja 0,5%.

Keadaan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai perbedaan antara Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan Fungsi 

Tapera

Menurut berbagai sumber, BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana ini untuk pembiayaan perumahan dengan tujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program jaminan sosial, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Dengan cakupan tugas yang lebih luas, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perumahan, tetapi juga memberikan berbagai perlindungan sosial lainnya kepada pekerja.

Syarat Pencairan Dana 

Tapera

Peserta BP Tapera dapat mencairkan dana setelah masa kepesertaannya berakhir. Syarat-syarat pencairan dana Tapera meliputi:

  • Pensiun bagi pekerja atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Usia pensiun 56 tahun.
  • Usia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
  • Berhenti usaha bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.

Pengelolaan Dana 

Dana  iuran peserta Tapera disimpan oleh bank kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan dana tersedia bagi pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, dana jaminan sosial dikelola oleh BPJS yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelolaan dana ini dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja melalui program-program jaminan sosial yang sudah disebutkan.

BACA JUGA: WNA Wajib Ikut Program Tapera di Indonesia, Ini Alasannya

Meski demikian, tujuan dari ptogram ini adalah untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang layak bagi para pekerja.

Namun, tantangannya adalah bagaimana mengelola dana ini secara efisien dan transparan agar bisa memberikan manfaat maksimal tanpa menambah beban keuangan bagi pekerja.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...