Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce

Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Ilustrasi-Kuris pengantar peket (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Sabtu (17/5).

Ia mengatakan, peraturan tentang layanan pos komersial mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan jasa kurir dan hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Dia menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Menurut dia, ketentuan itu diberlakukan karena bila dilakukan secara terus-menerus program diskon semacam ini bisa menimbulkan dampak buruk, seperti menyebabkan kerugian perusahaan, membuat kurir dibayar rendah, dan mengakibatkan penurunan kualitas layanan.

Baca Juga:

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

Parah, Komdigi Temukan 30 Lebih Link Serupa Grup Fantasi Sedarah!

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Edwin mengatakan, konsumen bisa menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari kalau perusahaan perniagaan elektronik menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi promosinya.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.

Dia menekankan bahwa peraturan tentang layanan pos komersial diberlakukan untuk melindungi kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman, bukan untuk membatasi konsumen maupun pelaku usaha digital.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” katanya.

Edwin menambahkan, penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos komersial didahului dengan dialog bersama pelaku usaha dan asosiasi industri kurir serta pemangku kepentingan terkait lain. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara