Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce

Penulis: usamah

Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Ilustrasi-Kuris pengantar peket (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Sabtu (17/5).

Ia mengatakan, peraturan tentang layanan pos komersial mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan jasa kurir dan hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Dia menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Menurut dia, ketentuan itu diberlakukan karena bila dilakukan secara terus-menerus program diskon semacam ini bisa menimbulkan dampak buruk, seperti menyebabkan kerugian perusahaan, membuat kurir dibayar rendah, dan mengakibatkan penurunan kualitas layanan.

Baca Juga:

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

Parah, Komdigi Temukan 30 Lebih Link Serupa Grup Fantasi Sedarah!

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Edwin mengatakan, konsumen bisa menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari kalau perusahaan perniagaan elektronik menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi promosinya.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.

Dia menekankan bahwa peraturan tentang layanan pos komersial diberlakukan untuk melindungi kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman, bukan untuk membatasi konsumen maupun pelaku usaha digital.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” katanya.

Edwin menambahkan, penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos komersial didahului dengan dialog bersama pelaku usaha dan asosiasi industri kurir serta pemangku kepentingan terkait lain. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sesar Lembang
Sejarah Sesar Lembang, Ancaman Tersembunyi Dibalik Keindahan
Thariq Halilintar
Thariq Halilintar Dikaruniai Putra Pertama, Ini Arti Namanya!
gaji hakim
Gaji Sudah Naik, Hakim Harus Kerja dengan Moralitas!
Mancini
Roberto Mancini Akui Ingin Kembali Tangani Timnas Italia
WhatsApp Image 2025-06-13 at 16.36
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan
Headline
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.