BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin operasional sistem elektronik TikTok Pte. Ltd. sementara waktu menjadi sinyal tegas bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, langkah ini diambil setelah TikTok tidak memenuhi kewajiban menyerahkan data aktivitas siaran langsung (TikTok Live) secara lengkap, khususnya terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal sebagai PSE Privat, mereka wajib menyerahkan akses sistem dan data sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alexander, melansir Antara, Jumat (3/10/2025).
Komdigi sebelumnya telah meminta data mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga monetisasi akun, lantaran terdapat dugaan keterkaitan beberapa akun live dengan aktivitas perjudian online. TikTok diberi tenggat hingga 23 September 2025, namun menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Baca Juga:
7 Poin Pernyataan Prabowo Soal Demo Anarkis, Pengamat: Jangan Sampai Meleset!
Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengikat seluruh PSE lingkup privat. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memberikan akses data demi kepentingan pengawasan.
“Pembekuan ini adalah langkah pengawasan. Pemerintah tidak bisa membiarkan ada PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa mematuhi regulasi,” kata Alexander.
Meski izin operasionalnya dibekukan sementara, layanan TikTok tetap dapat diakses pengguna di Indonesia. Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan menghormati keputusan pemerintah.
Ke depan, keputusan ini dinilai sebagai preseden penting. Bukan hanya bagi TikTok, tetapi juga bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia agar lebih patuh terhadap regulasi nasional, terutama terkait transparansi data dan aktivitas monetisasi.
(Budis)











