Tolak Serahkan Data Lengkap Soal Demo, Komdigi Bekukan Izin TikTok

Download TikTok
Ilustrasi (TM).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin operasional sistem elektronik TikTok Pte. Ltd. sementara waktu menjadi sinyal tegas bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, langkah ini diambil setelah TikTok tidak memenuhi kewajiban menyerahkan data aktivitas siaran langsung (TikTok Live) secara lengkap, khususnya terkait periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal sebagai PSE Privat, mereka wajib menyerahkan akses sistem dan data sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alexander, melansir Antara, Jumat (3/10/2025).

Komdigi sebelumnya telah meminta data mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga monetisasi akun, lantaran terdapat dugaan keterkaitan beberapa akun live dengan aktivitas perjudian online. TikTok diberi tenggat hingga 23 September 2025, namun menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Baca Juga:

7 Poin Pernyataan Prabowo Soal Demo Anarkis, Pengamat: Jangan Sampai Meleset!

Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengikat seluruh PSE lingkup privat. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memberikan akses data demi kepentingan pengawasan.

“Pembekuan ini adalah langkah pengawasan. Pemerintah tidak bisa membiarkan ada PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa mematuhi regulasi,” kata Alexander.

Meski izin operasionalnya dibekukan sementara, layanan TikTok tetap dapat diakses pengguna di Indonesia. Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan menghormati keputusan pemerintah.

Ke depan, keputusan ini dinilai sebagai preseden penting. Bukan hanya bagi TikTok, tetapi juga bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia agar lebih patuh terhadap regulasi nasional, terutama terkait transparansi data dan aktivitas monetisasi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian