Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi

meta
Logo (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Meta menyatakan akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membahas kepatuhan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dan telah mendapat persetujuan untuk bertemu pada pekan depan.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam keterangan resmi.

Langkah ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Komdigi, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Berni menegaskan, Meta berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja di seluruh platform digital yang mereka kelola.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:

Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan panggilan kedua kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threadsserta Google sebagai pemilik YouTube. Pemanggilan dilakukan karena kedua perusahaan tidak menghadiri panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan ketidakpatuhan berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City