Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi

meta
Logo (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Meta menyatakan akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membahas kepatuhan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dan telah mendapat persetujuan untuk bertemu pada pekan depan.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam keterangan resmi.

Langkah ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Komdigi, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Berni menegaskan, Meta berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja di seluruh platform digital yang mereka kelola.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:

Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan panggilan kedua kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threadsserta Google sebagai pemilik YouTube. Pemanggilan dilakukan karena kedua perusahaan tidak menghadiri panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan ketidakpatuhan berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun