Komdigi Beri Kartu Kuning ke Google, Youtube Dinilai Belum Patuhi PP Tunas

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan Sanksi Administratif berupa sebuah surat teguran kepada Google sebagai perusahaan induk dari Youtube.

Teguran tersebut diberikan akibat Youtube dinilai belum memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah memberikan “catatan merah” kepada google atas ketidakpatuhan dari pihak Google. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta.

Sanksi tersebut merupakan tahap awal dari proses penegakkan aturan. sebelumnya, google telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, setelah mendapatkan dua kali surat pemanggilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Google mendapatkan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:

Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi

Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas. Selain itu, pemerintah juga menilai belum ada indikasi kuat dari pihak Google untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kesempatan bagi Google untuk memperbaiki kepatuhan mereka. Meutya menegaskan bahwa sanksi ini bersifat bertahap dan diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dari pihak perusahaan.

Komdigi juga mengingatkan platform digital lainnya agar segera mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi pengguna usia muda.

(Magang Unpas/Rahmadani)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026