Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Imbalan

Sengketa Biodiesel
Illustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia menangkan sengketa perdaganan dengan Uni Eropa (UE) terkait pengenaan bea masuk imbalan untuk produk impor biodiesel dari Indonesia, yang dikenal dengan sengketa DS618.

Panel World Trade Organization (WTO) telah mengeluarkan putusan yang mendukung Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.

WTO pada hari Jumat (22/8/2025), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/WTO ASCM).

Dalam putusannya, WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan kebijakannya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

Merespon putusan WTO tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar Uni Eropa segera mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

“Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:

Uni Eropa akan Bebaskan Tarif Ekspor CPO dari Indonesia Hingga 1 Juta Ton

Pertama di Asia Tenggara! Indonesia Resmi Luncurkan Avtur Minyak Jelantah

Budi merinci sejumlah putusan WTO yang memenangkan Indonesia dalam sengketa DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Dalam sengketa tersebut, UE berargumen bahwa subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan bahwa Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Komisi Eropa juga dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag RI Isy Karim berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE.

Adapun Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut berita baik Panel WTO yang mendukung Indonesia dalam keputusan terkait dengan dumping duty biodiesel di Eropa.

Ia pun menegaskan bahwa Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut.

“Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga menegaskaan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal Keputusan WTO tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada perdagangan global.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara