Mendag Lagi Siapkan Sanksi Social E-Commerce: TikTok Berani Nekat?

tiktok shop
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memutuskan, pelarangan untuk social e-commerce  untuk bertransaksi jual-beli, seperti TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, TikTok Shop hanya boleh memasilitasi promosi barang atau jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” tegas Zulhas usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, melansir Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Zulhas juga mengatakan, terkait aturan tersebut akan diterbitkan dalam revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

“Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden,” kata Zulhas

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, bagi media sosial yang masih memberlakukan jual-beli online, akan dikenakan sanksi tegas.

Adapun sanksi yang diberikan adalah peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual-beli.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, alasan keputusan itu diambil guna seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.  Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulhas.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun