Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Minta Jatah Preman Rp3,55 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membuka dakwaan yang menyebut adanya praktik setoran uang dari proyek daerah.

Wahid tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan dan staf ahlinya Dani M Nursalam.

Skema “Jatah Preman” Rp3,55 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,55 miliar yang disebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek yang dibiayai APBD Riau.

Menurut jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, praktik itu tidak berdiri sendiri. Wahid disebut menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mengatur aliran setoran dari jajaran di Dinas PUPR hingga unit pelaksana teknis.

“Dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa ‘matahari ada satu’,” ujar Meyer di persidangan—sebuah pernyataan yang ditafsirkan sebagai penegasan loyalitas tunggal kepada dirinya.

Narasi ini menjadi pintu masuk jaksa untuk menunjukkan adanya pola kekuasaan yang digunakan untuk mengendalikan proyek sekaligus aliran dana.

Bantahan Keras dan Strategi Perlawanan

Usai sidang, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun KPK tidak berbasis alat bukti kuat.

“Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan? Tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran,” tegas Wahid.

Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak konsisten dengan tuduhan awal saat proses penyidikan.

Menurut Kemal, sejumlah isu besar seperti dugaan penerimaan Rp800 juta maupun perjalanan ke luar negeri tidak muncul dalam surat dakwaan. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap fondasi perkara.

Jaksa Tolak Tahanan Rumah

Di sisi lain, jaksa KPK juga menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan kesehatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat.

“Kami tidak menerima laporan gangguan kesehatan selama proses penyidikan,” kata jaksa.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa KPK masih melihat adanya potensi risiko jika terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Baca Juga:

Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang Mundur Imbas Kasus Air Keras

Viral Joget di Dapur SPPG, Mitra MBG Kena Sanksi dan Teguran Keras

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Momen ini akan menjadi krusial untuk menentukan apakah dakwaan jaksa cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di titik ini, perkara Abdul Wahid tidak sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara konstruksi hukum jaksa dan klaim pembelaan yang menyebut kasus ini dibangun dari tafsir, bukan fakta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026