Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Minta Jatah Preman Rp3,55 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membuka dakwaan yang menyebut adanya praktik setoran uang dari proyek daerah.

Wahid tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan dan staf ahlinya Dani M Nursalam.

Skema “Jatah Preman” Rp3,55 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,55 miliar yang disebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek yang dibiayai APBD Riau.

Menurut jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, praktik itu tidak berdiri sendiri. Wahid disebut menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mengatur aliran setoran dari jajaran di Dinas PUPR hingga unit pelaksana teknis.

“Dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa ‘matahari ada satu’,” ujar Meyer di persidangan—sebuah pernyataan yang ditafsirkan sebagai penegasan loyalitas tunggal kepada dirinya.

Narasi ini menjadi pintu masuk jaksa untuk menunjukkan adanya pola kekuasaan yang digunakan untuk mengendalikan proyek sekaligus aliran dana.

Bantahan Keras dan Strategi Perlawanan

Usai sidang, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun KPK tidak berbasis alat bukti kuat.

“Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan? Tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran,” tegas Wahid.

Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak konsisten dengan tuduhan awal saat proses penyidikan.

Menurut Kemal, sejumlah isu besar seperti dugaan penerimaan Rp800 juta maupun perjalanan ke luar negeri tidak muncul dalam surat dakwaan. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap fondasi perkara.

Jaksa Tolak Tahanan Rumah

Di sisi lain, jaksa KPK juga menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan kesehatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat.

“Kami tidak menerima laporan gangguan kesehatan selama proses penyidikan,” kata jaksa.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa KPK masih melihat adanya potensi risiko jika terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Baca Juga:

Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang Mundur Imbas Kasus Air Keras

Viral Joget di Dapur SPPG, Mitra MBG Kena Sanksi dan Teguran Keras

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Momen ini akan menjadi krusial untuk menentukan apakah dakwaan jaksa cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di titik ini, perkara Abdul Wahid tidak sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara konstruksi hukum jaksa dan klaim pembelaan yang menyebut kasus ini dibangun dari tafsir, bukan fakta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...