KPK: Direksi Hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor

kpk dilarang tangkap direksi BUMN-1
(KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun mereka tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).

Menurut Tanak, jika perbuatan direksi dan komisaris BUMN berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka mereka tetap dapat diproses hukum berdasarkan UU Tipikor.

“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak, Selasa (6/5/2025).

Meskipun masyarakat non-pegawai penyelenggara negara dapat diproses berdasarkan UU Tipikor jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aturan tersebut tetap harus dihormati.

Meskipun demikian, Tanak mengingatkan publik untuk mentaati aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 9G UU BUMN yang mengatur bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Namun, kata Tanak, pengaturan ini tidak berlaku untuk kasus yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” jelas Tanak.

Rumusan Pasal 9G UU BUMN sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum (BH).

Menurut teori hukum, badan hukum dipersonifikasikan layaknya manusia, yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendiri.

“Jadi, dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum,” ujar Tanak.

Karena itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, perusahaan tersebut akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya setara dengan jumlah modal yang disetorkan.

Baca Juga:

UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN

Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga? Ini Keterangan dari BUMN!

Konsep ini juga berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero), di mana negara sebagai badan hukum publik menyertakan modal yang bersumber dari keuangan negara ke dalam perusahaan BUMN yang berbentuk badan hukum privat.

Sebagai akibatnya, PT BUMN akan mengeluarkan surat berharga berupa saham yang nilainya sama dengan jumlah modal yang disetorkan oleh negara.

“Dengan demikian, uang negara yang disetor ke PT BUMN (Persero) berubah menjadi kekayaan PT tersebut. Karena PT adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT (Persero) tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena hanya organ badan hukum publik yang termasuk penyelenggara negara,” tutup Tanak.

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...