Bos PT AIM Ditahan KPK, terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetakan status tersangka terhada Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) , Karunia (KRN), atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indoenesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi pada 2012.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap KRN.

“Tim penyidik melakukan penahanan KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata Ali Fikri, dikutip Selasa (30/1/2024).

Diketahui, Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Penyidikan pun akan terus dilanjutkan dengan memanggil berbagai pihak.

“Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata dia.

BACA JUGA:  Basarnas Temukan 16 Peziarah Gunung Pangrango yang Tersesat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Karunia, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman serta eks Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka.

Reyna Usman dan Nyoman Darmanta telah lebih dulu ditahan KPK. Mereka ditahan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kasus ini terjadi pada 2012, ketika Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna saat itu mengajukan anggaran Rp20 miliar dan melakukan penunjukan sepihak pada PT Adi Inti Mandiri. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,6 miliar

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026