JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, mengajukan gugatan terhadap Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya. Perpindahan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam proses hukum tersebut, Ernie menunjuk dua kuasa hukum, yakni Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Kuasa hukum menyatakan keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Dalam gugatannya, pihak penggugat menyampaikan dua alasan utama yang menjadi dasar keberatan terhadap keputusan tersebut.
Pertama, Menteri HAM disebut menilai Ernie tidak optimal dalam penyerapan anggaran. Namun, kuasa hukum menyatakan data menunjukkan tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sementara secara keseluruhan di tingkat direktorat jenderal berada di angka 92,88 persen.
Selain itu, berdasarkan dokumen penilaian kinerja pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat kinerja “Baik”.
Kuasa hukum juga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kemudian bertugas selama satu tahun di Kementerian HAM.
Baca Juga:
Kementrian ESDM Sebut Harga BBM Berpotensi Naik
Alasan kedua yang diajukan dalam gugatan adalah keputusan pemindahan jabatan dinilai tidak melalui proses evaluasi kinerja yang transparan serta tidak didahului pemeriksaan maupun penilaian administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, menurut kuasa hukum, pemberitahuan terkait pelantikan jabatan baru disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi,” ujar kuasa hukum.
Ernie disebut telah mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali terkait Surat Keputusan tersebut. Namun, hingga kini pihak Menteri HAM disebut tidak memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
Kuasa hukum menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi tugas, melainkan bentuk demosi terselubung yang dinilai berpotensi merugikan karier pegawai yang bersangkutan.
Mereka berharap melalui gugatan di PTUN, pengadilan dapat menyatakan Surat Keputusan tersebut cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.










