Pigai Jamin Transfer Data WNI Tak Berlawanan dengan HAM?

transfer data pribadi (2)
(Instagram/Natalius Pigai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, kesepakatan transferdata antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS)  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara.

Menurutnya, proses pertukaran data tersebut telah diatur secara jelas dan sah dalam sistem hukum nasional. Ia meyakini bahwa kesepakatan ini tidak melanggar prinsip apa pun terkait HAM.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai DALAM keterangannya, Sabtu (26/07/2025).

BACA JUGA:

Partai Prima Minta Publik Tetap Tenang, di Tengah Isu Transfer Data Pribadi Nego Tarif Resiprokal AS

Nego Transfer Data WNI ke AS, Pemerintah Diingatkan Jangan Ceroboh

Pigai menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dipastikan akan menjalankan mekanisme pertukaran data ini secara hati-hati dan penuh tanggung jawab, dengan memperhatikan aspek keamanan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan ini tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan norma-norma HAM.

“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” tambah  Pigai.

Ia juga menekankan, ransfer data pribadi tidak dilakukan secara gegabah. Melainkan, akan berjalan sesuai prosedur  hukum yang kuat dan dijalankan dengan mekanisme yang terukur serta aman untuk lalu lintas data antarnegara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai.

Diketahui sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa dalam kesepakatan terkait tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat poin yang menghapus hambatan terhadap perdagangan digital.

Salah satu implikasinya adalah dibukanya akses bagi data pribadi warga negara Indonesia untuk dikirim ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City