Pigai Jamin Transfer Data WNI Tak Berlawanan dengan HAM?

transfer data pribadi (2)
(Instagram/Natalius Pigai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, kesepakatan transferdata antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS)  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara.

Menurutnya, proses pertukaran data tersebut telah diatur secara jelas dan sah dalam sistem hukum nasional. Ia meyakini bahwa kesepakatan ini tidak melanggar prinsip apa pun terkait HAM.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai DALAM keterangannya, Sabtu (26/07/2025).

BACA JUGA:

Partai Prima Minta Publik Tetap Tenang, di Tengah Isu Transfer Data Pribadi Nego Tarif Resiprokal AS

Nego Transfer Data WNI ke AS, Pemerintah Diingatkan Jangan Ceroboh

Pigai menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dipastikan akan menjalankan mekanisme pertukaran data ini secara hati-hati dan penuh tanggung jawab, dengan memperhatikan aspek keamanan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan ini tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan norma-norma HAM.

“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” tambah  Pigai.

Ia juga menekankan, ransfer data pribadi tidak dilakukan secara gegabah. Melainkan, akan berjalan sesuai prosedur  hukum yang kuat dan dijalankan dengan mekanisme yang terukur serta aman untuk lalu lintas data antarnegara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai.

Diketahui sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa dalam kesepakatan terkait tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat poin yang menghapus hambatan terhadap perdagangan digital.

Salah satu implikasinya adalah dibukanya akses bagi data pribadi warga negara Indonesia untuk dikirim ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun