Pigai Usul Ruang Demokrasi pada Kantor Pemerintahan, Biar Tak Dijalan?

Pigai demokrasi
(Instagram/Natalius Pigai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan usulan agar gedung-gedung pemerintahan yang memiliki lahan lapang, seperti Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, menyediakan area khusus untuk mengakomodir demokrasi. Tak lain, agar masyarakat  dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pengguna jalan raya.

“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat 12/09/2025).

Pigai juga menekankan pentingnya kehadiran para pimpinan lembaga negara untuk turun langsung mendengar aspirasi masyarakat yang datang ke pusat demokrasi tersebut.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa konsep pusat demokrasi ini tak hanya cocok diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga bisa diadopsi oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman kantor cukup luas.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk regulasi jika diterima oleh kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA:

Gawat, KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa Saat Demo Agustus 2025

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ide tersebut lahir dari keprihatinannya terhadap terganggunya hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan, saat unjuk rasa dilakukan di pinggir jalan.

“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” lanjutnya.

Natalius Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, jika dalam proses penyampaian aspirasi terjadi tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum, maka pelaku harus ditindak sesuai hukum.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025