MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Mahkamah Umumkan Hari ini Nama Anggotanya

Penulis: usamah

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pembentukan MKMK permanen muncul setelah ramai polemik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang berujung sanksi etik terhadap eks Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi usai terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam keanggotaan MKMK permanen akan disampaikan hari ini Rabu (20/12). Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar seperti dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar Usman

Lebih lanjut Fajar menyatakan, tiga anggota MKMK yang dipilih merupakan orang yang dinilai memiliki integritas, jujur dan adil. Para anggota majelis kehormatan berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

“Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum,” ujar Fajar lagi.

Selanjutnya ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Lebih jauh Fajar mengatakan MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa keberadaan MKMK merupakan bagian dari upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Sebelumnya pada 3 Februari 2023 MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WNI naik haji ilegal
Kronologi 3 WNI Coba Haji Ilegal Ditemukan Tewas di Gurun Pasir
anggaran buku sejarah
Anggaran Rp 9 Miliar Disetujui Untuk Penulisan Ulang Buku Sejarah
truk dihadang di jalan bandung-garut
Heboh Truk Dihadang Pemotor di Jalan Bandung-Garut, Ini Penjelasan Polisi
Lapas Subang Panen
Kontribusi Program Ketahan Pangan, Warga Binaan Lapas Subang Berhasil Panen 12 Ton Padi
Persib Umumkan Perpisahan Dengan Kevin Mendoza
Persib Umumkan Perpisahan Dengan Kevin Mendoza
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

4

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

5

100 Hari Kerja, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Headline
Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Mateo Kocijan Resmi Tinggalkan Persib, Fleksibilitas Bermain dan Daya Juangnya Jadi Kenangan Manis
Mateo Kocijan Resmi Tinggalkan Persib, Fleksibilitas Bermain dan Daya Juangnya Jadi Kenangan Manis
perbaikan jalan tol cipularang
Ada Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi 2-5 Juni 2025, Cek Lokasinya!
Gunung Dukono Pagi Ini Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 1.350 Meter
Gunung Dukono Pagi Ini Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 1.350 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.