MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Mahkamah Umumkan Hari ini Nama Anggotanya

Penulis: usamah

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pembentukan MKMK permanen muncul setelah ramai polemik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang berujung sanksi etik terhadap eks Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi usai terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam keanggotaan MKMK permanen akan disampaikan hari ini Rabu (20/12). Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar seperti dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar Usman

Lebih lanjut Fajar menyatakan, tiga anggota MKMK yang dipilih merupakan orang yang dinilai memiliki integritas, jujur dan adil. Para anggota majelis kehormatan berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

“Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum,” ujar Fajar lagi.

Selanjutnya ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Lebih jauh Fajar mengatakan MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa keberadaan MKMK merupakan bagian dari upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Sebelumnya pada 3 Februari 2023 MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.