MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Mahkamah Umumkan Hari ini Nama Anggotanya

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pembentukan MKMK permanen muncul setelah ramai polemik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang berujung sanksi etik terhadap eks Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi usai terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam keanggotaan MKMK permanen akan disampaikan hari ini Rabu (20/12). Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar seperti dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar Usman

Lebih lanjut Fajar menyatakan, tiga anggota MKMK yang dipilih merupakan orang yang dinilai memiliki integritas, jujur dan adil. Para anggota majelis kehormatan berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

“Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum,” ujar Fajar lagi.

Selanjutnya ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Lebih jauh Fajar mengatakan MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa keberadaan MKMK merupakan bagian dari upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Sebelumnya pada 3 Februari 2023 MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kembali Berlatih Setelah 7 Bulan Absen, Begini Perasaan Febri Hariyadi
Kembali Berlatih Setelah 7 Bulan Absen, Begini Perasaan Febri Hariyadi
Prabowo Pastikan Indonesia Berperan Aktif Selesaikan Konflik di Gaza dan Timur Tengah
Prabowo Pastikan Indonesia Berperan Aktif Selesaikan Konflik di Gaza dan Timur Tengah
Bandros Jadi Primadona Wisatawan di Kota Bandung
Bandros Jadi Primadona Wisatawan di Kota Bandung
Sampah Cianjur
Volume Sampah di Cianjur Meningkat 120 Ton per Hari Selama Libur Lebaran
mitos saat haid
Mitos Saat Sedang Haid, Perempuan Wajib Tahu!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah Rusak di Sumedang
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa Selain Yalla Shoot
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Mahasiswa PPDS FK Unpad lakukan pelecehan
Geger, Dokter PPDS FK Unpad Lecehkan Penunggu Pasien di RSHS

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.