MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Mahkamah Umumkan Hari ini Nama Anggotanya

Penulis: usamah

Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pembentukan MKMK permanen muncul setelah ramai polemik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang berujung sanksi etik terhadap eks Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi usai terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam keanggotaan MKMK permanen akan disampaikan hari ini Rabu (20/12). Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar seperti dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar Usman

Lebih lanjut Fajar menyatakan, tiga anggota MKMK yang dipilih merupakan orang yang dinilai memiliki integritas, jujur dan adil. Para anggota majelis kehormatan berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

“Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum,” ujar Fajar lagi.

Selanjutnya ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Lebih jauh Fajar mengatakan MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa keberadaan MKMK merupakan bagian dari upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Sebelumnya pada 3 Februari 2023 MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.