Soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bilang Baru Beres Rapat: Makanya Jangan Nuduh

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)
-

Tidak ada video disisipkan.

SOLO,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak gugatan penurunan batas usia capres dan cawapres.

Terkait dengan hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon. MK sudah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya MK menolak permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Jadi syarat batas usia capres-cawapres minimal tetap di 40 tahun.

Berkaitan hal itu, peluang Gibran jadi cawapres sirna sudah. Memang belakangan ini anak sukung Presiden Jokowi itu dikabarkan sudah masuk dalam kandidat untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Gibran bersuara dan mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan yang dilaksanakan sekarang.  Kendati begitu, di menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru beres rapat). Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, tanya ke MK,” begitu kata Gibran di kantornya, Senin (16/10/2023).

Saat MK sedang menggelar sidang itu, Gibran mengatakan kalau dia sedang mengikuti rapat bersama Ditjen Kereta Api.

“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti loh dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

“Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA: Gibran Diminta Keluar dari Partai Usai Namanya Masuk Bursa Cawpres Prabowo: Nggak Bisa Asal

Kendati begitu, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

“MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anawar Usman.

Perkara yang diputus MK itu tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026