MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres

ambang batas pencalonan presiden
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas Presidential Threshold (PT) yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025), di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen, tidak dapat diterapkan. Alasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dengan begitu permohonan judicial review (JR) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, ungkap Suhartoyo, telah diterima. Adapun permohonan JR itu diajukan kelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu pernyataan dari Suhartoyo. Keputusan ini disambut gembira oleh para pemohon judicial review.

BACA JUGA: RUU MK Pengaruhi Independensi Hakim Konstitusi? Ini Respon Respon Ketua MK

Perlu diketahui, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur pemilik kursi partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, setidaknya parpol yang ingin mengajukan pencalonan, harus memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun