Tok! MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I

MK Tolak Permohonan NasDem
MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I (Agus/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan akhir tiap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dengan dihadiri sembilan hakim yang digelar dalam sidang Majelis Hakim MK,  pada Kamis (6/6/2024).

Salah satu putusan yang sangat menentukan yaitu terkait Perkara Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana permohonan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I (Dapil Sumsel I) ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh kesembilan hakim MK.

Partai NasDem sebagai Pemohon pada pokoknya menuduh KPU RI menggelembungkan sebanyak 20.31 suara untuk diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga caleg partai Demokrat, Ishak Mekki, yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, yaitu di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III, dan Muara Telang.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH., selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat untuk kepentingan Anggota DPR RI Ishak Mekki selaku Pihak Terkait (PT) menerangkan, dalil-dalil yang disampaikan Partai Nasdem lemah, kontradiksi, dan terlambat karena tidak ada satupun formulir keberatan (catatan kejadian khusus) yang diisi dan ditandatangani oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi selesai baik di Tingkat Kecamatan, KPU Banyuasin maupun KPU RI.

“Kalau memang Partai Nasdem keberatan dengan hasil yang ditetapkan PPK, harusnya ajukan keberatan. Tapi di semua kecamatan yang dipersoalkan dalam permohonan, tidak ada satupun Catatan Kejadian Khusus yang mereka catat. Ini Artinya dari awal tingkat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, KPU Banyuasin, KPU RI partai Nasdem setuju dengan suara akhir yang ditetapkan penyelenggara. Saat di tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun KPU RI Nasdem mestinya melaporkan ke Panwas-Bawaslu kalau memang ada yang tidak beres, sekarang sudah terlambat,” kata Dr. Mehbob, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum lainnya, Dr. Muhajir, SH., MH., menambahkan, berdasarkan D-Hasil Tingkat Kecamatan dan D-Hasil KPU Kabupaten Banyuasin, para saksi dari Pemohon (Partai NasDem), begitu pula pada saat rekapitulasi di KPU RI saksi NasDem juga menandatangani di semua dokumen yang diterbitkan penyelenggara pemilu.

“Saksi Pemohon (Nasdem) semua tanda tangan kok. Itu artinya dari awal sudah setuju, sependapat, dan tidak ada masalah atas angka-angka yang ditetapkan PPK-KPU Kabupaten, Provinsi dan KPU RI Lha kenapa sekarang mempermasalahkan? Kalau akhirnya Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon, wajar saja karena dasar dan bukti Nasdem sangat lemah. Kalau Tuhan sudah menggariskan Pak Ishak Mekki duduk lagi di kursi DPR RI, siapa bisa menghalangi? Ini sudah takdirnya,” ujarnya.

Putusan ke-sembilan Hakim Mahkamah Tersebut membuktikan bahwa faktanya tidak ada penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), mantan Wakil Gubernur Sumsel, Anggota DPR RI periode 2019-2024, Ishak Mekki memang terpilih dari murni suara rakyat Sumsel atau sama sekali tidak ada kecurangan di dalamnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar