Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

putusan MK Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ramai jadi pembicaraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbukanya peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk bertaruang dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sebagai ayah dari Gibran menyampaikan tanggapannya.

Jokowi menegaskan, dirinya sebagai presiden tidak seharusnya mengomentari putusan MK tersebut, karena pihak yang berhak berkomentar anyalah MK itu sendiri atau para ahli hukum.

Jika berkomentar, kata Jokowi, ia khawatir akan mengundang masalah, disalahartikan seolah-olah dirinya mencampuri kewenangan yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai keputusan MK silahkan tanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

Penilaian mengenai putusan MK tersebut, Jokowi meminta untuk menanyakannya ke Mahkamah Konstitusi atau pakar hukum.

“Saya tidak ingin menyampaian pendapat seolah-olah saya mengerti apa yang menjadi putusan yudikasitf,” ujarnya.

Disinggung mengenai puteranya, Gibran Rakabuming Raka yang didorong oleh beberapa elemen untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jokowi juga enggan memberikan komentar.

Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik.

“Jadi silahkan tanyakan saja ke parpol, itu wilayah parpol. Saya tegaskan tidak mau mencampuri urusan partai politik,”katanya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perihal uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Bakal Bertemu Ketum Parpol di KIM, Sudah Ada Komunikasi Sama Gibran

Putusan MK yang mengundang polemik itu menyebutkan, Capres dan Cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang baru menginjak usia 36 tahun itu punya tiket untuk diusung menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 karena ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun