Patuh pada Putusan MK, Danantara Setop Rangkap Jabatan Wamen di BUMN

Patuh pada Putusan MK, Danantara Setop Rangkap Jabatan Wamen di BUMN
CEO Danantara Rosan Roeslani (doc. Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Danantara Segera Terbitkan Patriot Bond, Apa Manfaatnya Bagi Ekonomi Nasional?

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi, “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

Diketahui, cukup banyak wamen yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, sehingga praktik rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik.

“Pada intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK,” ungkap Rosan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Namun, pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara