Patuh pada Putusan MK, Danantara Setop Rangkap Jabatan Wamen di BUMN

Patuh pada Putusan MK, Danantara Setop Rangkap Jabatan Wamen di BUMN
CEO Danantara Rosan Roeslani (doc. Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Danantara Segera Terbitkan Patriot Bond, Apa Manfaatnya Bagi Ekonomi Nasional?

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi, “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

Diketahui, cukup banyak wamen yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, sehingga praktik rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik.

“Pada intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK,” ungkap Rosan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Namun, pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah