DPR Segera Umumkan Aturan Baru Soal Royalti, Kapan?

bayar royalti musik-1
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dia menyebut pengumuman terkait aturan baru soal royalti segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Dasco menilai penerapan aturan royalti yang ada saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Padahal, seharusnya hak cipta hanya diperuntukkan bagi penciptanya.

“Sebenarnya, kan, royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya begitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta agar para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar musik. Dasco mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang akan segera terbit untuk menyelesaikan polemik ini.

“Diputar saja (lagu). Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tetapi sembari menunggu itu [pengumuman] jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Baca Juga:

Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

Menkumham: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Salah satu opsi yang disiapkan DPR, disebut Dasco, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dia menyebut lewat Kementerian Hukum, struktur dan komposisi LMKN sudah ditertibkan, sehingga tinggal menunggu pemberlakuan revisi

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Diketahui polemik royalti musik menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, hingga usaha transportasi yang memilih untuk tidak lagi memutar musik agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara