DPR Segera Umumkan Aturan Baru Soal Royalti, Kapan?

bayar royalti musik-1
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dia menyebut pengumuman terkait aturan baru soal royalti segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Dasco menilai penerapan aturan royalti yang ada saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Padahal, seharusnya hak cipta hanya diperuntukkan bagi penciptanya.

“Sebenarnya, kan, royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya begitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta agar para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar musik. Dasco mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang akan segera terbit untuk menyelesaikan polemik ini.

“Diputar saja (lagu). Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tetapi sembari menunggu itu [pengumuman] jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Baca Juga:

Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

Menkumham: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Salah satu opsi yang disiapkan DPR, disebut Dasco, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dia menyebut lewat Kementerian Hukum, struktur dan komposisi LMKN sudah ditertibkan, sehingga tinggal menunggu pemberlakuan revisi

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Diketahui polemik royalti musik menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, hingga usaha transportasi yang memilih untuk tidak lagi memutar musik agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026