Kejagung Ungkap Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

hendry lie ditangkap kejagung-1
(NNC)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (19/11/2024).

Qohar mengatakan Hendry Lie berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” ujarnya.

Qohar mengatakan Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Kakak beradik ini kerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Hendry Lie yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai yang bersangkutan tiba dari Singapura, pada Senin malam.

Pasca penangkapan tersebut, Kejagung langsung membawa Hendry Lie untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, Hendry Lie juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

BACA JUGA: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City