DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Poin-Poin Pentingnya

UU Pengelolaan Ruang Udara
(dok. PANRB)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Ruang Udara sebagai undang-undang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah 292 anggota hadir dan memberikan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagai representasi eksekutif dalam proses pengesahan.

Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, memaparkan garis besar dari regulasi baru ini. Endipat menjelaskan bahwa pengelolaan ruang udara Indonesia akan dilaksanakan melalui empat tahapan utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Semua langkah tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum nasional serta kesepakatan internasional yang berlaku.

“Tujuannya agar ruang udara menampung kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara berimbang,” ujar Endipat.

Ia menegaskan bahwa ruang udara nasional, termasuk bagian internasional yang selama ini navigasinya didelegasikan kepada pemerintah Indonesia, harus dikelola dengan kehati-hatian.

Keterlibatan pemangku kepentingan dari lintas sektor menjadi syarat penting demi menjaga keselamatan penerbangan sekaligus melindungi masyarakat di wilayah permukaan.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan kembali bahwa ruang udara internasional yang dikelola Indonesia tidak otomatis memperluas batas wilayah kedaulatan negara.

Meski demikian, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk menjaga objek vital nasional di kawasan strategis seperti zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

Baca Juga:

Perkuat Kedaulatan Negara, Menhan Targetkan Pembangunan 150 Batalion per Tahun

Soal Penertiban Tambang Ilegal, Menhan Sjafrie: Setiap Jengkal Kekayaan Alam Kembali untuk Rakyat

Pengamanan obyek lepas pantai juga menjadi bagian dari perhatian regulasi ini. Penetapan kawasan udara keselamatan akan berfungsi sebagai instrumen perlindungan tenaga kerja, instalasi energi, serta aset nasional yang berada di wilayah offshore.

Endipat menambahkan, bahwa ketentuan terkait zona keselamatan udara tersebut berjalan seiring dengan aturan keselamatan laut yang diterapkan pada instalasi migas lepas pantai sesuai UNCLOS 1982. Dengan demikian, penerapan aturan udara dan laut dapat berjalan harmonis dalam kerangka hukum internasional.

Indonesia, kata Endipat, juga tetap diberi ruang untuk menerima mandat navigasi dari negara lain tanpa membawa implikasi terhadap kedaulatan. Mandat itu bersifat murni teknis guna memastikan keselamatan penerbangan. Pemerintah pun tetap akan menyelenggarakan layanan navigasi di wilayah FIR yang berada di atas laut bebas.

Setelah seluruh laporan dipaparkan, pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Seruan “setuju” yang memenuhi ruang sidang menjadi tanda disahkannya RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang baru.

Pemerintah selanjutnya akan menyusun aturan turunan untuk memastikan penerapan undang-undang dapat berjalan efektif dalam waktu dekat.

Keberadaan regulasi ini diharapkan menjawab kebutuhan tata kelola ruang udara yang lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki jalur udara strategis di kawasan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City